بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّØْÙ…َÙ†ِ اارَّØِيم
Dirwayatkan
dari jabir bin ‘abdullah yang telah menceritakan bahwa Rasulullah SAW telah
memutuskan bahwa bayi tidak boleh mewarisi sebelum lahir dalam keadaan
menangis. Jabir melanjutkan bahwa yang di maksud dengan istihlal dalam teks
asli hadist ini artinya menangis dan menjerit atau bersin. (ibnu majah juz 2
kitalbul faraidh no.2714 dan majma’uz zawaaid krya al-haitsami juz 4) menurut
al-haitsami dalam bab”Bilakah bayi boleh mewarisi” disebutkan sebuah hadist
yang diriwayatkan oleh al-miswar ibnu makhramah dan jabir,keduanya mengatakan
bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :
Artinya: “Bayi tidak boleh mewarisi sebelum lahir
dengan mengeluarkan suara keras, yaitu dengan menjerit, menangis, atau bersin”
(hadist riwayat thabarani dalam kitab Al-ausath dan Al-Kabirnya.
Dalam sanad nya
terdapat ‘abbas ibnu walid al-khallal yang dinilai tsiqah oleh abu mas-har dan
marwan ibnu Muhammad, tetapi abu dawud mwngatakan bahwa dia tidak mau
meriwayatkan hadist darinya.adapun perawi lainnya semua berpredikat shahih.)
Diriwayatkan
dari ibnu sirin bahwa sa’d ibnu ‘ubadah membagikan semua hartanya diantara
anak-anaknya semasa ia masih hidup.setelah ia meninggal dunia, ternyata istri
yang ditinggalkannya melahirkan anak, maka ‘umar menemui abu bakar dan
berkata:” tadi malam aku tak dapat tidur karena memikirkan anak ibnu sa’d yang
baru lahir ini, sedangkan sa’d tidak meninggalkan sesuatu padanya.” Abu bakar
pula berkata kepadanya:” aku pun, demi allah tidak dapat tidur tadi malam
karena memikirkan masalah ini,” atau dengan ungkapan yang semaksa. “ sekarang
mari kita pergi menemui qais ibnu sa’d: ajaklah dia berbicara .” keduanya pun
mendatanginya dan membicarakan masalah itu kepada nya. Akhirnya,qais berkata :”
aku sama sekali tidak bermaksud menolak apa yang telah diputuskan oleh sa’d,
tetapi aku bersaksi kepada kalian berdua bahwa bagian ku kuserahkan kepada bayi
ini.” (atsar ini diriwayatkan oleh thabarani melalui berbagai jalur perawinya
berpredikat shahih. Akan tetapi, riwayatnya ini berpredikat mursal, karena
tiada seorang pun diantara mereka yang mendengar langsung dai abu bakar .)
Dalam
riwayat lain dari mak-hul disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :
Yang artinya
“bayi yang baru lahir tidak boleh mewarisi sebelu lahir dalam keadaan
menangis, meskipun ia dalam keadaan hidup .”
(hadits riwayat
ad-darimi, kitabul faraidh no. 3000)