Selasa, 22 September 2015

Hak warisan untuk bayi

Redaksi Jemari_IQ
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Dirwayatkan dari jabir bin ‘abdullah yang telah menceritakan bahwa Rasulullah SAW telah memutuskan bahwa bayi tidak boleh mewarisi sebelum lahir dalam keadaan menangis. Jabir melanjutkan bahwa yang di maksud dengan istihlal dalam teks asli hadist ini artinya menangis dan menjerit atau bersin. (ibnu majah juz 2 kitalbul faraidh no.2714 dan majma’uz zawaaid krya al-haitsami juz 4) menurut al-haitsami dalam bab”Bilakah bayi boleh mewarisi” disebutkan sebuah hadist yang diriwayatkan oleh al-miswar ibnu makhramah dan jabir,keduanya mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :
Artinya: “Bayi tidak boleh mewarisi sebelum lahir dengan mengeluarkan suara keras, yaitu dengan menjerit, menangis, atau bersin” (hadist riwayat thabarani dalam kitab Al-ausath dan Al-Kabirnya.
Dalam sanad nya terdapat ‘abbas ibnu walid al-khallal yang dinilai tsiqah oleh abu mas-har dan marwan ibnu Muhammad, tetapi abu dawud mwngatakan bahwa dia tidak mau meriwayatkan hadist darinya.adapun perawi lainnya semua berpredikat shahih.)
Diriwayatkan dari ibnu sirin bahwa sa’d ibnu ‘ubadah membagikan semua hartanya diantara anak-anaknya semasa ia masih hidup.setelah ia meninggal dunia, ternyata istri yang ditinggalkannya melahirkan anak, maka ‘umar menemui abu bakar dan berkata:” tadi malam aku tak dapat tidur karena memikirkan anak ibnu sa’d yang baru lahir ini, sedangkan sa’d tidak meninggalkan sesuatu padanya.” Abu bakar pula berkata kepadanya:” aku pun, demi allah tidak dapat tidur tadi malam karena memikirkan masalah ini,” atau dengan ungkapan yang semaksa. “ sekarang mari kita pergi menemui qais ibnu sa’d: ajaklah dia berbicara .” keduanya pun mendatanginya dan membicarakan masalah itu kepada nya. Akhirnya,qais berkata :” aku sama sekali tidak bermaksud menolak apa yang telah diputuskan oleh sa’d, tetapi aku bersaksi kepada kalian berdua bahwa bagian ku kuserahkan kepada bayi ini.” (atsar ini diriwayatkan oleh thabarani melalui berbagai jalur perawinya berpredikat shahih. Akan tetapi, riwayatnya ini berpredikat mursal, karena tiada seorang pun diantara mereka yang mendengar langsung dai abu bakar .)
Dalam riwayat lain dari mak-hul disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :
Yang artinya
bayi yang baru lahir tidak boleh mewarisi sebelu lahir dalam keadaan menangis, meskipun ia dalam keadaan hidup .”
(hadits riwayat ad-darimi, kitabul faraidh no. 3000)


0 komentar:

..