Minggu, 19 April 2015

Hukum shalat al-iedain (shalat dua hari raya)


Ulama islam telah berselisih pendapat seputar hukum shalat iedain, baik itu shalat iedul fitri ataukah shalat iedul adha. Sebagian ulama berpendapat shalat iedain adalah salah satu diantara shalat-shalat yang sunnah. Imam asy-syafi’I r.a, dan juga mayoritas ulama asy-syaf’iyah, serta merupakan pendapat imam malik bin anas serta mayoritas fuqaha’ menyebutka bahwa shalat iedain sunnah mu’akkadah.
Contoh Salat Id 
Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat shalat ‘iedain adalah fardhu kifayah. Adapun ulama hanafiyah berpendapat shalat ‘iedain shalat yang fardhu ‘ain.

Pendapat yang terakhir ini, adalah pendapat yang dikuatkan oleh syaikul islam ibnu taimiyah, yang merupakan madzhab Imam Abu Hanifah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Bahkan Imam asy-syafi’I, sebagaimana dia dalam mukhtashar al-muzani, menyatakan,Barang siapa yang diwajibkan baginya shalat jum’at maka wajib pula untuk menghindari shalat ‘ied.”

Contoh Salat Id 

Pendapat ini juga merupakan pendapat Ibnu al-Amir ash-shan’ani dan shiddiq hasan khan.
Diantara dalil yang menunjukan wajibnya shalat ‘iedain:
·    Dalam hadits Nabi Muhammad Saw  yang menyebutkan perintah beliau kepada kaum wanita, bahkan bagi yang yang dalam keadan haidh, untuk menghindari shalat ‘iedain. Kemudian bagi wanita yang haidh mundur dibagian belakang shaf wanita disaat shalat didirikan.





·     Perintah Rasulullah saw bagi para sahabat untuk mengerjakan shalat ‘iedain, dan juga beliau turut mengerjakannya, serta para khalifah sepeninggalan beliau dan kaum muslimin hingga zaman ini. Bahkan tidak ada satupun negeri islam yang meninggalkan pengerjaan shalat ‘iedain.

·       Demikian pula jika shalat jum’at, maka shalat jum’at menjadi gugur kewajibannya. Dan seperti  ini tidaklah mungkin dipahami kecuali bahwa shalat ‘iedain merupakan shalat yang wajib. Uraiannya akan disebutkan pada pembahasan berikutnya insya Allah.(Risalah Ringkas)


0 komentar:

..