Ulama
islam telah berselisih pendapat seputar hukum shalat iedain, baik itu shalat
iedul fitri ataukah shalat iedul adha. Sebagian ulama berpendapat shalat iedain
adalah salah satu diantara shalat-shalat yang sunnah. Imam asy-syafi’I r.a, dan
juga mayoritas ulama asy-syaf’iyah, serta merupakan pendapat imam malik bin
anas serta mayoritas fuqaha’ menyebutka bahwa shalat iedain sunnah mu’akkadah.
Contoh Salat Id
Sementara
sebagian ulama lainnya berpendapat shalat ‘iedain adalah fardhu kifayah. Adapun
ulama hanafiyah berpendapat shalat ‘iedain shalat yang fardhu ‘ain.
Pendapat
yang terakhir ini, adalah pendapat yang dikuatkan oleh syaikul islam ibnu
taimiyah, yang merupakan madzhab Imam Abu Hanifah, dan salah satu riwayat dari
Imam Ahmad. Bahkan Imam asy-syafi’I, sebagaimana dia dalam mukhtashar
al-muzani, menyatakan, “Barang siapa yang diwajibkan baginya shalat jum’at maka
wajib pula untuk menghindari shalat ‘ied.”
Contoh Salat Id
Pendapat
ini juga merupakan pendapat Ibnu al-Amir ash-shan’ani dan shiddiq hasan khan.
Diantara
dalil yang menunjukan wajibnya shalat ‘iedain:
· Dalam
hadits Nabi Muhammad Saw yang
menyebutkan perintah beliau kepada kaum wanita, bahkan bagi yang yang dalam
keadan haidh, untuk menghindari shalat ‘iedain. Kemudian bagi wanita yang haidh
mundur dibagian belakang shaf wanita disaat shalat didirikan.
· Perintah
Rasulullah saw bagi para sahabat untuk mengerjakan shalat ‘iedain, dan juga
beliau turut mengerjakannya, serta para khalifah sepeninggalan beliau dan kaum
muslimin hingga zaman ini. Bahkan tidak ada satupun negeri islam yang
meninggalkan pengerjaan shalat ‘iedain.
· Demikian
pula jika shalat jum’at, maka shalat jum’at menjadi gugur kewajibannya. Dan seperti
ini tidaklah mungkin dipahami kecuali
bahwa shalat ‘iedain merupakan shalat yang wajib. Uraiannya akan disebutkan
pada pembahasan berikutnya insya Allah.(Risalah Ringkas)
0 komentar:
Posting Komentar